Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Himbau ASN, TNI, Polri dan Kades Jaga Netralitas

Bawaslu Himbau ASN, TNI, Polri dan Kades Jaga Netralitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H.

Bima, Bawasbimakab,-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, S.H. menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Kepala Desa di Kabupaten Bima untuk konsisten menjaga netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang akan dihelat, September 2020 medatang.

“Kami menghimbau kepada ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Bima mendatang,” Ajaknya.

Sesuai ketentuan dalam pasal 71 UU No 10 Tahun 2010, jelasnya, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. “Bagi pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara,” sebutnya.

Hal itu penting, ujar Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten ini, dalam rangka mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang demokratis serta berintegritas demi  terpilihnya pemimpin yang berkualitas nan pro-rakyat untuk Bima yang bermartabat.

Ebit mengaku, himbauan tersebut merupakan langkah awal sebagai salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bima agar para ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa tidak salah langkah selama proses Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bima 2020. Ditegaskannya, jika ditemukan pihak ASN, TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada Bima 2020 mendatang, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Siapapun yang melanggar, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.