Bawaslu Kabupaten Bima Ikuti Diskusi Review KUHAP terbaru yang Diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTB
|
Bima,BawasluKabBima – Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Bawaslu Kabupaten Bima mengikuti kegiatan diskusi dan review Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 288 hingga Pasal 324. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 10 April 2026.
Diskusi ini menghadirkan narasumber Hasnun, S.Pd., Dr. Cand. Taufiqurahman, S.Pd., M.H., serta pimpinan Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, S.I.P., M.H. Kegiatan juga diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Umar Achmad Seth, S.H., M.H., para Koordinator Divisi Bawaslu kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat, serta staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun S.Pd menjelaskan secara komprehensif terkait substansi KUHAP baru, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi fokus pembahasan. Penjelasan tersebut mencakup aspek prosedural serta implikasi terhadap penanganan pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Melalui forum ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat kapasitas dalam menjalankan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi aktif Bawaslu Kabupaten Bima dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan dan kinerja pengawasan.
Penulis : Yudha