Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bima : Papar Materi Evaluasi Celah Hukum dan Kerawanan Masa Tenang Pemilu Lewat Diskusi Kamisan Via Daring

Humas

Suasana Kegiatan Zoom Kamisan.

BIMA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali mengikuti diskusi daring melalui Zoom Meeting Kamisan yang diselenggarankan Bawaslu NTB untuk mematangkan kesiapan jajaran dalam mengawal tahapan Pemilihan Umum.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima menjadi pemapar materi terkait krusialnya pengawasan pada tahapan Masa Tenang. Presentasi ini berpijak pada regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Diskusi berlangsung dinamis dengan membedah empat isu strategis dan tantangan nyata yang dihadapi pengawas pemilu di lapangan. Keterbatasan Infrastruktur Digital, Bawaslu menyoroti rancangan Peraturan Bawaslu penanganan pelanggaran teknologi digital. Saat ini, pengawas pemilu masih menghadapi keterbatasan perangkat keras dan infrastruktur teknologi untuk mendeteksi konten manipulatif secara real-time di ruang siber.

Humas

Permasalahan adanya pelanggaran kegiatan kampanye terselebung dan kampanye media sosial di tahapan masa tenang yang menyebarkan isu hoax dan kampanye melalui kegiatan sosial dan keagamaan. Pada masa tenang sering dimanfaatkan oleh calon, tim sukses dan relawan melakukan kampanye terselubung memanfaatkan kegiatan sosial (senam pagi dan jalan sehat) dan kegiatan keagamaan (doa dan syukuran) untuk mengerahkan masa menjelang hari pemilihan. Pada Pemilu kedepan agar mengatur semua kegiatan sosial dan keagamaan yang melibatkan calon pada masa tenang dilarang.

Isu terkait pengaturan hukum yang lemah pada pelanggaran Politik uang di Masa Tenang. Pelanggaran politik uang dimasa tenang hanya mengatur bagi Pelaksana, Peserta dan Tim sukses padahal setiap orang sangat masif melakukan pelanggaran politik uang pada masa tenang.
Saran terkait adanya kerjasama dalam bentuk SATGAS anatara Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kementrian KOMINFO dalam menindak (takedown) setiap adanya akunt-akunt anonim yang melakukan pelanggaran di Masa Tenang. Kerjasama dilakukan untuk menjaga pelaksanaan masa tenang berjalan tampa adanya pelanggaran.

Melalui diskusi intensif ini, Bawaslu se-NTB berkomitmen menyamakan persepsi dan memperketat lini pengawasan guna mengantisipasi segala bentuk kecurangan di masa tahapan pemilu mendatang dan memperkokoh kesiapan seluruh jajaran pengawas. Dengan penguatan berbasis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Bima siap meminimalisir pelanggaran demi mewujudkan Pemilu yang kondusif."

 

Penulis : Asyura