Bahas IKU, Kordiv SDMO Bawaslu Bima Tekankan penerapan WBBK
|
Bima,BawaskuKabBima-Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 Tentang Penetapan Daftar indicator kinerja utama, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima melaksanakan rapat pembahasan Indikator Kinerja Utama (IKU) divisi SDM, di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima (12/1). Rapat tersebut diikuti staf kedivisian SDM.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH.MH menjelaskan, IKU Divisi SDM sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Bawaslu yakni, Menyusun indeks Sistem Merit, menerapkan unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK), mengimplementasikan system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, meningkatkan prndidikan dan pelatihan. “IKU di divisi kami lebih menekankan pada kinerja-kinerja secara internal. Dan IKU ini akan menjadi pedoman kami dalam pelaksanaan kinerja ditahun 2026,” ucap Ebit sapaan akrabnya
Ebit mengatakan, penerapan indikator kinerja ini akan menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI sebagai regulator yang telah menerbitkan Keputusan. Pihaknya mengawali dengan menyusun dan sosialisasikan program tersebut sebagai pijakan dasar dalam melaksanakan program pengawasan di Bawaslu kabupaten Bima. “Kami wajib mendisain langkah-langkah ini sejak awal,” singkatnya.
Menurut dia, lahirnya IKU akan menambah konsistensi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Indikator tersebut juga membantah asumsi, Bawaslu tidak kerja di jeda tahapan penyelenggaraan pemilu. “IKU mempertegas Bawaslu memiliki program kerja yang jelas dan terukur,” tegas Ebit.
Dia berharap jajaran staf Bawaslu Kabupaten Bima dapat menjaga konsistensi kerja dan menjunjung tinggi nilai-nilai sebagaimana menjadi dasar pelaksanaan tugas sebagai supporting system. “jika kita menjaga konsistensi kita maka akan memudahkan kita dalam menyusun laporan pertanggungjawaban,” tandasnya.
Penulis Asyura Yudha