Bawaslu dan Kodim 1608/Bima Duduk Bersama, Data dan Hak Pilih Jadi Bahasan
|
BIMA, 1 September 2026 — Demokrasi tidak selalu dimulai dari bilik suara. Kadang, ia bermula dari satu nama, satu alamat, dan satu status yang harus tercatat dengan benar.
Hal itu menjadi salah satu fokus konsolidasi demokrasi Bawaslu Kabupaten Bima bersama Kodim 1608/Bima di Aula Kodim 1608/Bima, Selasa (1/9).
Kegiatan dihadiri Dandim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, Kordiv SDMO dan Diklat Abdullah, Kordiv P2H Mulyadin, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hasnun, serta sejumlah staf.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, menyampaikan bahwa hingga kini penyelenggaraan pemilu masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sementara regulasi baru masih dalam pembahasan.
Salah satu perhatian Bawaslu adalah perubahan status anggota TNI, khususnya mereka yang purna tugas. Setelah resmi pensiun, mantan prajurit kembali memiliki hak politik untuk memilih dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Kordiv SDMO dan Diklat Abdullah menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara kedua lembaga.
“Data bisa kita sinkronkan dan kita kroscek by name by address, sehingga perubahan statusnya bisa diketahui,” ujarnya.
Dandim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan menjelaskan bahwa perubahan status personel dapat terjadi karena pensiun, selesai tugas, pemberhentian, maupun kondisi lainnya.
Pertemuan juga membahas agenda Pilkades yang dalam waktu dekat akan berlangsung, dengan penegasan bahwa Pilkades bukan merupakan ranah KPU maupun Bawaslu.
Konsolidasi ini menjadi pengingat bahwa menjaga demokrasi bukan hanya soal mengawasi suara di TPS, tetapi juga memastikan setiap warga mendapatkan hak politiknya sesuai status dan aturan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
Penulis : Yudha
Dokumentasi : Yudha, Jamil, Efendi