Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bima Awasi Pleno Penetapan hasil rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2025

Bawaslu

Potret Penyerahan Salinan Berita Acara hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2025

Bima.BawasluKabBima, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima hadiri pelaksanaan rapat Pleno Penetapan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2025, Rabu 2 Juli 2025.

Rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bima ini juga di hadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima.

Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin,S.Pd.,M.H menanyakan presentase penggunaan DPB sebagai rujukan dalam menyusun data pemilih pada pemilu mendatang. Pasalnya, dalam pelaksaan Pemilu dan Pemilihan sebelum, DPB tidak terlalu dilirik karna harus kembali merujuk pada data yang ada dalam SIDALIH 

Selain itu, ia juga menyoroti data turunan dari Kemendagri, terdapat 24 Pemilih yang telah meninggal dunia, namun setalah dilakukan coklit terbatas (Coktas) dari 24 Pemilih tersebut 5 di antaranya di temukan masih hidup. 

Bawaslu

"ini baru di satu kecamatan, dan kami menduga masih ada data yang sama di Kecamatan Kecamatan lain, misalnya dikatakan meninggal padahal masih hidup ini akan berefek pada partisipasi pemilih dan pencetakan surat suara" Ujarnya.

Pria yang akrab di sapa Joe ini juga menyatakan walaupun di tengah keterbatasan dan efisiensi, Bawaslu tetap dalam posisi siap untuk terus bersama untuk melakukan Coktas secara di kecamatan dan desa demi keakuratan dan kesempurnaan data pemilih

"Harapan kami setelah dilakukan Pemutakhiran, DPB ini nantinya akan di menjadi rujukan utama dalam penyusunan daftar Pemilih" Pungkasnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dam Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin, M.Pd menyampaikan hasil aduan masyarakat terkait adanya 4 Pemilihan meninggal dunia dan 1 orang pindah antar desa di Kecamatan Lambitu. 

Ia juga meminta Kepada KPU dalam pelaksanaan coktas tidak saja berfokus pada variabel pemilih meninggal dan pemilih pindah domisili, namun variabelnya dapat ditambah pada pemilih alih status dari sipil ke Ke TNI/Polri atau sebaliknya. 

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada Disdukcapil terkait temuan Bawaslu saat pelaksanaan Pilkada lalu yang dimana sejumlah 39 orang di Kecamatan sanggar tidak mempunyai E-KTP. 

"Ini menjadi catatan untuk rekan rekan Disdukcapil agar bisa ditindaklanjuti, karna sampai pada pelaksanaan pemutakhiran DPB yang bersangkutan belum memiliki identitas" Pungkasnya. 

Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Bima menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan Kabupaten Bima dengan rincian sebagai berikut :

Jumlah laki laki : 184.621

Jumlah Perempuan : 191.940

Total : 376.561

Bawaslu

Humas Bawaslu