Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bima Gelar Rakernis Bersama PPK dan Panwascam

Bawaslu Kabupaten Bima Gelar Rakernis Bersama PPK dan Panwascam
Suasana Rakernis PPK & Panwascam se-Kabupaten Bima
Foto : Dok Bawaslu Kab. Bima

Bawaslu, Bima,- Guna mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum ((Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kekabupaten Bima.

Agenda Rakernis yang berlangsung pada Minggu 31 Maret s/d 1 April 2019 di hotel Marina Kota Bima tersebut, adalah penguatan persiapan pendistribusian logistik, pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara Pemilu 2019. Kegiatan terlaksana dengan aman, tertib dan lancar. Peserta sangat antusias mengikuti serangkaian acara tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., mengatakan, Rakernis tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi antara KPU dan Bawaslu serta penyelenggara teknis dan pengawas pada semua tingkatan. “Berdasarkan pengalaman kami sebelumnya, perbedaan selalu muncul pada saat proses pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi, sehingga acapkali melahirkan perdebatan. Karena itu, terkait perbedaan persepsi dalam memaknai isi Undang-undang, PKPU dan aturan lainnya, mari kita kaji dan kupas bersama saat ini dengan tuntas, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi perbedaan pada saat proses pungut hitung di lapangan nantinya,” ajaknya, melalui sambutannya pada saat acara pembukaan Rakernis, Minggu (31/3).

Beberapa materi dalam kegiatan Rakernis adalah; 1. Tekhnis Pengawasan dan Fakta Hasil Pengawasan Logistik; 2. Tekhnik Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran pada Tahap Pendistribusian Logistik, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi pada Pemilu 2019; 3. Pemetaan Kerawanan dalam Distribusi Logistik; 4. Pendistribusian Logistik, Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Suara pada Pemilu 2019 Menurut Ketentuan Hukum, Perundang-undangan serta Ketentuan Lainnya yang Berlaku. Setelah serangkaian materi tersebut dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL).  (*)