Bawaslu Kabupaten Bima Ikuti Rapat Persiapan Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.
|
Bima.BawasluKabBima, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, M.Pd, mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar secara daring oleh Bawaslu RI pada Senin (16/6/25). Rapat ini juga diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, dalam rangka tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La bayoni,S.IP.,M.Si. yang membuka rapat tersebut, menegaskan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memahami secara menyeluruh isi surat edaran tersebut karena akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan PDPB.
Ia juga menyampaikan beberapa permasalahan pemutakhiran data pemilih. Salah satunya, data pemilih yang kerap dipersoalkan pada saat hari H pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atapun Pemilihan.
ia mengungkapkan sejumlah persoalan klasik yang masih sering ditemukan dalam proses pemutakhiran data, antara lain:
Data ganda dan NIK yang tidak valid.
Pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih.
Pemilih pemula dan peralihan status TNI/Polri yang belum diperbarui.
Penduduk yang belum memenuhi syarat namun tercatat sebagai pemilih.
“Dalam Pelaksanaan pengawasan, sering ditemukan pemilih yang sudah memenuhi syarat justru tidak terdaftar, sementara yang sudah meninggal masih masuk dalam daftar, ”Jelasnya
Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu Rl, lji Jaelani, menekankan pentingnya peran aktif pengawas pemilu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebagai pilar utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
"Pemutakhiran data pemilih adalah pekerjaan yang tak pernah selesai dan membutuhkan perhatian penuh dari jajaran pengawas pemilu. Jangan sampai ada pemilih yang berhak tidak terdaftar, atau sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat justru masih muncul dalam daftar," tegasnya.
Selain itu, rakornas tersebut juga membahas mengenai Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa bahwa pengawasan pemutakhiran DPB mencakup lima aspek utama, yakni: upaya pencegahan, pengawasan langsung, pelaksanaan uji petik, penguatan pengawasan partisipatif, serta tindak lanjut hasil pengawasan. "Kami berharap Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjalankan pengawasan dengan pendekatan berbasis data dan fakta, serta menjalin sinergi dengan stakeholder kependudukan, termasuk Dinas Dukcapil, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan aparat pemerintah desa," pungkas lji.
Humas Bawaslu