Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bima Isi Kuliah Praktisi Hukum Pemilu di Universitas Muhammadiyah Bima

Bawaslu

Suasana Kuliah Praktisi Hukum Pemilu di Kampus Universitas Muhammadiyah Bima (UMB) 

Bima.BawasluKabBima – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Dr. (Cand) Taufiqurrahman, S.Pd., SH., MH, mengisi Kuliah Praktisi Hukum Pemilu di Kampus Universitas Muhammadiyah Bima (UMB), Kamis (02/10/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ekonomi UMB ini sebagai tindak lanjut kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Bima dan Universitas Muhammadiyah Bima yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai demokrasi serta penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Taufiqurrahman menjelaskan secara komprehensif mengenai apa itu pemilu, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan pemilu dan pilkada beserta regulasi yang mengaturnya.

Bawaslu

Ia juga menyoroti isu sensitif terkait praktik politik uang (money politics) yang kerap terjadi dalam proses pemilu maupun pilkada. Menurutnya, praktik tersebut mengakibatkan terpilihnya pemimpin bukan karena gagasan dan visi membangun, melainkan karena adanya transaksi politik.

“Bawaslu sering mengalami keterbatasan dalam menindak kasus politik uang, terutama karena minimnya saksi dan bukti formal maupun materil. Selain itu, regulasi juga mengatur seperti di UU 10/2016 tentang Pilkada bahwa pemberi dan penerima sama-sama dipidana. Hal ini membuat masyarakat enggan melaporkan meski mereka menerima politik uang,” jelasnya.

Kuliah tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dengan mahasiswa seputar kepemiluan, pengawasan, hingga tantangan penegakan hukum pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bima berharap dapat menumbuhkan kesadaran kritis mahasiswa mengenai pentingnya pemilu yang bersih dan berintegritas sebagai pilar demokrasi.
 

Penulis : Hisyam