Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bima Sampaikan Saran Perbaikan Hasil Uji Petik PDPB Triwulan IV 2026 Kepada KPU

Humas

BIMA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima berdasarkan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026, Rabu (28/10/2026).

Saran perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut hasil uji petik dan pencermatan data pemilih di Desa Tonggondoa dan Desa Tonggorisa. Pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, menyampaikan bahwa hasil uji petik menemukan delapan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), terdiri atas satu pemilih meninggal dunia dan tujuh pemilih berstatus TNI. Selain itu, ditemukan delapan pemilih potensial baru di Desa Tonggondoa, Kecamatan Palibelo.

Berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima meminta KPU Kabupaten Bima melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data yang ditemukan. Temuan pemilih potensial baru didukung dokumen kartu keluarga, pemilih meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian, sedangkan data pemilih berstatus TNI didukung dokumentasi foto.

Penyampaian saran perbaikan tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 5. Bawaslu Kabupaten Bima menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan data pemilih yang berkualitas.

Penulis : Hisyam, Yudha

Dokumentasi : Asyura