Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Keterlibatan Pejabat ASN, Ketua Bawaslu Sambangi Caleg

Cegah Keterlibatan Pejabat ASN, Ketua Bawaslu Sambangi Caleg
[caption id="attachment_4554" align="alignnone" width="300"] Suasana pencegahan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Junaidin.[/caption] Bima.BawasluBimaKab,.- Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin melakukan pencegahan dengan mengingatkan salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil I (satu) yang diketahui memiliki istri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Minggu 10/12/23 Imbauan yang disampaikan secara langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Monta tersebut itu dilakukan sebagai langkah pencegahan Bawaslu Bima menyoal dilibatkan atau terlibatnya ASN pada ajang kampanye. Pada moment itu Junaidin menjelaskan, larangan serta sanksi pidana terhadap adanya keterlibatan ASN dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana yang di atur pada pasal 493 494 junto 280 undangan undangan 7 Tahun 2017. Selain itu, pria yang akrab disapa Joe itu menjelaskan bahwa seseorang yang berstatus ASN dapat mengikuti Pelaksanaan kampanye dengan syarat mengajukan cuti diluar tanggungan Negara. “Boleh ASN mendampingi suami atau istrinya yang kampanye, itupun tetap dibatasi, PNS/ASN harus mengambil cuti diluar tanggungan negara. Walaupun diijinkan untuk mendampingi dalam kampanye, namun meraka tetap dibatasi untuk tidak memakai seragam ASN/PNS, atribut dan simbol partai atau Caleg, serta menyampaikan ajakan maupun dukungan,” terang Joe. Terhadap pelaksanaan kampanye yang sudah mendekati pekan kedua ini, Ketua Bawaslu Bima itu berharap kepada peserta pemilu dapat menaati peraturan serta petunjuk teknis pelaksanaan kampanye sehingga Demokrasi berjalan sesuai dengan asasnya.