Lompat ke isi utama

Berita

Dilaporkan Foto Bareng Wabup, Panwascam Diproses Bawaslu

Dilaporkan Foto Bareng Wabup, Panwascam Diproses Bawaslu
Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S. Pd.

Bima, Bawaslubimakab,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memprorses oknum Panitia Pengawas Pemlihan Kecamatan (Panwascam) yang diduga tidak netral sebagai penyelenggara Pilkada.

Oknum Panwascam yang berinisial RF itu diperiksa berdasarkan pengaduan Herlin, pemuda asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, yang bernomor: 02/TBP/APKE/BWS Kab.Bima/II/2020, tertanggal 26 Februari 2020

Kordinator Divisi (Kordiv) Organisasi dan Sumber Daya Manusia (O-SDM) Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S. Pd., Mengatakan, tindakan oknum RF dilaporkan oleh Herlin karena dinilai melanggar netralitas sebagai penyelenggara Pilkada .

Adapun yang menjadi pokok laporannya Herlin, ujarnya, menyoal postingan RF di media facebook, serta yang bersangkutan (RF) pernah foto bareng  Wakil Bupati Bima, Drs, Dahlan M. Nor, M. Pd.

Terkait aduan tersebut, katanya, pihaknya telah mengambil keterangan para pihak (pelapor, saksi dan terlapor). Saat ini, tambahnya, dugaaan pelanggaran netralitas penyelenggara yang diduga dilakukan oleh oknum Panwascam RF tersebut sedang didalami.

“Jika postingan RF terbukti melanggar netralitas sebagai penyelenggara Pilkada, maka Bawaslu Kabupaten Bima akan menindak tegas oknum Panwascam tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.