Lompat ke isi utama

Berita

Divisi HPS Gelar Kajian Hukum; Hasnun: Semua Jajaran Bawaslu Kabi Harus Memahami Hukum Kepemiluan Secara Menyeluruh

Humas

Suasana rapat Kajian Hukum Bawaslu Kabupaten Bima, Senin 19 Januari 2026

Bima, BawasluKabBima,-Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima mulai merealisasikan program kerja yang diawali dengan kajian hukum mengenai Isu Strategis Kepemiluan. Kegiatan yang melibatkan seluruh jajaran di internal Bawaslu setempat pada Senin (19/1/26) itu, dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas seluruh jajajaran internal di bidang hukum kepemiluan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian (HPS), Hasnun, S. Pd., menjelaskan, kajian hukum kepemiluan ini penting dilakukan, agar semua jajaran staf dapat mengetahui dan memahami hukum kepemiluan secara menyeluruh. “Meski pembagian tugas sudah dibagi perdivisi, namun semua jajaran di semua divisi di internal Bawaslu harus memahami hukum kepemiluan secara menyeluruh. Sebab, orang di luaran sana tidak mau tahu kita berada di divisi mana? Yang mereka tahu adalah kita jajaran Bawaslu. Karena itu, semua kita harus membekali diri dengan pemahaman hukum kepemiluan yang memadai,” motivasinya

Kajian awal itu dimulai dengan isu strategis kepemiluan mengenai Netralitas Aparatur Desa. Terdapat 3 (tiga) ruang lingkup pembahasan, yakni terkait Batasan-batasan hukum bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilu/Pemilihan, pola dan jenis pelanggaran yang sering terjadi secara berulang-ulang pada Pemilu dan Pemilihan sebelumya, dan tantangan yang dihadapi dalam mengidentifikasi serta pembuktian hukum dalam penanganan pelanggaran. 

Penulis : Kisman