Ikuti Zoom Kamisan, Bawaslu kabupaten Bima Beberkan Tantangan Pengawasan
|
Bima, BawasluKabBima - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengikuti rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Provinsi NTB secara daring, Kamis (23/4/2026). Melalui Zoom meeting yang diikuti 10 BawasluKabupaten/Kota se-NTB itu, Bawaslu Kabupaten Bima beberkan beberapa tantangan di lapangan, antara lain adanya temuan mengenai pemilih meninggal dunia tidak memiliki akta kematian, kurang matangnya Aplikasi Sidalih serta tidak tertibnya kualitas pendataan oleh perangkat desa terhadap pemilih meninggal dunia.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Dr. (Cand). Taufiqurahman, S.Pd., S.H., M.H., membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan masih terdapat banyak data pemilih meninggal dunia tidak didukung oleh surat keterangan kematian. Menurut pria yang akrab disapa Opick ini, kondisi ini dapat mempengaruhi kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). ”Mengenai pemilih meninggal dunia yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) harusnya ada kepastian hukum berupa klausul PKPU yang menegaskan mengenai surat keterangan kematian bagi pemilih meninggal dunia,” harapnya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesain Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd., menyoroti soal masih kurang optimalnya pendataan pemilih tidak memenuhi syarat di tingkat pemerintahan desa, baik yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status menjadi TNI/Polri. Ia menduga, hal itu itu terjadi karena disebabkan oleh terbatasnya anggaran di desa serta masih kurang siapnya aplikasi yang telah disediakan oleh KPU sebagai penyelenggara teknis. ”Faktor utamanya adalah karena terbatasnya anggaran desa untk melakukan pendataan, serta masih lemahnya aplikasi Sidalih yang disiapkan oleh KPU. Berangkat dari pengalaman itu, semestinya rekan-rekan KPU harus terus berbekal dan berbenah dengan inovasi terbaru” bebernya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd., M.H., KPU semestinya harus sudah memantapkan aplikasi Sidalih agar lebih matap lagi. ”Pengalaman selama ini, aplikasi Sidalih cenderung memuntahkan kembali data pemilih yang sebelumnya sudah terverifikasi, sehingga berpotensi menyebabkan pemilih tidak tercatat dalam DPT. Hal ini, seolah-olah mengabaikan hasil kerja faktual yang telah dilakukan oleh jajaran KPU di lapangan,” bebernya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bima berharap adanya penyempurnaan sistem pemutakhiran data pemilih, guna menjamin hak pilih masyarakat dalam pemilu yang akan datang. Agenda “Zoom Kamisan” ini direncanakan akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari Kamis sebagai forum evaluasi dan koordinasi antar jajaran Bawaslu di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Penulis : Yudha, Kisman