Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu: Jadikan Kritikan Sebagai Bekal untuk Berbenah

Ketua Bawaslu: Jadikan Kritikan Sebagai Bekal untuk Berbenah
Rapat koordinasi dan Konsolidasi persiapan menghadapi Pilkada 2020, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bima, Jum'at (10/1/2010).

Bima,Bawaslubimakab,- Persiapkan dan mantapkan kesiapan diri dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bima 2020, pastikan setiap tahapan terawasi dan berjalan sesuai dengan aturan.

Demikian penegasan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Abdullah, S.H. pada saat rapat koordinasi dan konsolidasi menghadapi Pilkada Bima 2020 dengan Ketua Pantia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bima, di ruang rapat Bawaslu setempat, Jum’at (10/01/20). “Sekarang tahapan sudah dimulai, persiapkan diri untuk menjalankan tugas dengan baik sesui Tupoksi dan mantapkan kesiapan diri dalam mejalaninya,” Tegasnya

Menurutnya, dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu, tidak perlu reaktif atas berbagai isu yang berkembang, serta tidak boleh alergi dengan kritikan. “Pelajari setiap isu dan sikapi dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jadikan setiap kritikan sebagai bekal terbaik untuk terus berbenah, sehingga kita menjadi lembaga yang kuat dan kredibel,” Himbaunya.

Diingatkannya, tanggal 15 Januari 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dalam rekrutmen PPK lanjutnya, ada kewenangan Panwascam untuk mengawasi proses rekrutmen di tingkat kecamatan. Karena itu, ia berharap agar Panwascam dapat mengawasi proses rekrutmen tersebut secara intens untuk memastikan penjaringan yang dilakukan penyelenggara tekhnis itu sesuai aturan.

 “Sahabat-sahabat Panwascam harus bisa memastikan apakah penjaringan PPK yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan aturan, dan pastikan juga bahwa peserta yang terpilih menjadi PPK adalah orang-orang yang memiliki indepensi dan berintegritas,” harapnya

Selain itu, kata dia, Panwascam juga harus meneliti apakah calon PPK yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari segi umur maupun masa periodesasi pada keanggotaan PPK sebelumnya.