Menindaklanjuti SE Bawaslu RI, Bawaslu Kabi Berkoordinasi dengan KPU
|
Bima, Bawaslubimakab,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Senin (10/11), melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima terkait pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Koordinasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, tertanggal 7 November 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Patai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S. Pd., mengaku, berdasarka hasil koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Bima, bahwa hingga saat ini, hanya ada 2 (dua) Parpol yang telah memutakhirkan data Parpol berkelanjutan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai UMMAT.
Pria yang dikenal ramah dan elegan ini mengaku, untuk sementara ini aplikasi Sipol sedang trouble (error 502) sehingga belum dapat diakses. Lalu bagaimana pihaknya dapat mengetahui tentang adanya 2 (dua) Parpol yang telah memutakhirkan data berkelanjutan? “Kami mengetahui hal itu berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima pada hari Jum’at 7 November 2025. Karena pada hari Jum’at itu Sipol masih bisa diakses (tidak ada gangguan, red),” bebernya.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Gus Alex ini, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan KPU Kabupaten Bima, bahwa pada hari ini (Senin, 10/11, red) pihak KPU Kabupaten Bima akan melayangkan surat kepada Parpol untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan melalui aplikasi Sipol. “Tadi (Senin, red) KPU Kabi melayangkan surat kepada Parpol yang ada di Kabupaten Bima untuk memutakhirkan data Parpol berkelanjutan,” urainya.
Tak hanya itu pinta Gus Alex, pihak Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Bima untuk meng-update akses dengan personil yang baru sesuai Person in Charge (PIC) yang ditugaskan oleh Bawaslu Kabi, guna mendapatkan akses aplikasi Sipol sebagai viewer. ”Tadi kami juga meminta KPU untuk memperbarui akses untuk personil baru yang kami tunjuk di Bawaslu Kabi sebagai viewer dalam aplikasi Sipol,” pungkasyna.
Penulis : Kisman