Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bima Bahas Netralitas Aparatur Desa
|
Bima.BawasluKabBima – Setelah melakukan kajian hukum secara internal, Bawaslu Kabupaten Bima kembali menggelar Kajian Hukum Pemilu dan Pemilihan yang melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/01/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, S.IP., M.H. dan Umar Ahmad Seth, S.H., M.H. sebagai narasumber. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Netralitas Aparatur Desa dalam Pemilu”, Kajian Hukum Isu Strategis Kepemiluan ini merupakan program rutin Bawaslu Kabupaten Bima dalam rangka mendukung penegakan hukum Pemilu serta meminimalisir potensi konflik kepentingan.
Kajian hukum ini bertujuan untuk menganalisis prinsip netralitas aparatur desa, mengidentifikasi aspek hukum yang mengatur netralitas, menganalisis pengaruh politik lokal terhadap netralitas aparatur desa, serta mengevaluasi efektivitas regulasi dan pengawasan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya menjaga netralitas aparatur desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu yang adil dan bebas dari intervensi politik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan kajian hukum merupakan agenda rutin Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Ia menjelaskan bahwa tema netralitas aparatur desa merupakan tindak lanjut dari diskusi internal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bima.
“Program diskusi seputaran hukum Pemilu dan Pemilihan ini akan kami laksanakan setiap bulan dengan tema yang berbeda,” jelas Hasnun.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, M.H., dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sejak akhir tahun 2025, kegiatan kajian hukum ini telah ditetapkan sebagai program tahunan Bawaslu Kabupaten Bima yang dipelopori oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Program ini difokuskan pada diskusi hukum Pemilu dan Pemilihan, mengingat pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bima masih ditemukan banyak dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur desa, namun tidak semuanya dapat ditindaklanjuti secara maksimal.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, membahas batasan netralitas aparatur desa serta hak konstitusional sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menegaskan adanya larangan bagi aparatur desa, antara lain menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, melakukan diskriminasi, terlibat politik praktis, serta melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51.
“Namun di lapangan, dugaan pelanggaran justru banyak dilakukan oleh perangkat desa"Jelasnya
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad Seth, menyampaikan materi bertajuk “Netralitas Aparatur Desa dalam Bayang-Bayang Budaya Kekeluargaan dan Patron Politik”. Ia menyoroti praktik bantuan dari elite politik kepada desa yang kerap dianggap sebagai bentuk utang budi.
“Hubungan emosional inilah yang sengaja ditanam dan berpotensi menjadi bibit pelanggaran netralitas aparatur desa pada saat Pemilu maupun Pemilihan,” jelasnya.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas secara mendalam isu-isu hukum Pemilu dan Pemilihan, khususnya terkait pelanggaran netralitas aparatur desa
Penulis : Yudha
Foto : Asyura
Editor : Hisyam