Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Daftar Pemilih, Bawaslu Sarankan KPU Rapat Tatap Muka

Bahas Daftar Pemilih, Bawaslu Sarankan KPU Rapat Tatap Muka
Momen rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan periode Mei 2021, yang digelar oleh KPU Kabupaten Bima secara daring pada Kamis, 3 Mei 2021 lalu.

Bima, Bawaslubimakab,- Bawaslu Kabupaten Bima meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk membenahi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu penting, karena soal DPT hampir selalu menjadi salah satu pemicu lahirnya masalah pada setiap Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH saat mengikuti rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan periode Mei 2021, yang digelar oleh KPU setempat secara daring pada Kamis, 3 Mei 2021 lalu.

Melalui rapat dalam jaringan tersebut, pria yang akrab disapa Ebit ini menyarankan agar KPU tidak hanya membahas terkait daftar pemilih secara daring, karena dirasa kurang efektif. Karena, kata dia, yang berkenaan denngan daftar pemilih menjadi salah satu tahapan yang sangat urgen pada Pemilu dan Pilkada. “Untuk lebih efektifnya pembahasan terkait daftar pemilih ini, saya minta KPU harus melaksanakan rapat secara tatap muka,” tegasnya.

Selain itu, Ebit  juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dapat berperan aktif untuk menyelesaikan masalah kependudukan. Karena, kata dia, saat ini pihaknya kesulitan menyandingkan data karena tidak memiliki data pembanding. “Nanti kami akan bersurat secara resmi ke Dupcapil terkait pemutakhiran data tersebut,” sebutnya.

Saran Ketua Bawaslu tersebut, direspon baik oleh Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, S. PdI, SH. Diakuinya, kedepannya selain melakukan rapat secara daring, pihaknya juga akan melakukan rapat secara luring untuk pembahasan daftar pemilih.

Sementara perwakilan Disdukcapil yang mengikuti rapat daring saat itu, mengaku setuju dengan masukan dari Ketua Bawaslu. Ia menilai, rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan yang dilalaksanakan oleh KPU tersebut dianggap terlalu dini.

Karena, terangnya, berdasarkan Rakornas beberapa waktu lalu, bahwa singkronisasi DP4 dan DPT terakhir Pemilu sebelumnya berdasarkan data lahir, mati dan pindah, baru akan dilakukan pada Februari 2022 mendatang. Karena itu, menurutnya, rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan itu idealnya dilakukan setelah singkronisasi data yang dimaksud, yakni setelah Februari 2022 mendatang.