Pleno Rekap, Bawaslu Paparkan Catatan Kritis
|
Bima.BawasluKabBima,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bima.
Rapat pleno yang berlangsung selama dua hari sejak tanggal 2 sampai pada tanggal 3 Desember 2024 tersebut dilaksanakan di Aula Rapat KPU Kabupaten Bima, turut saksikan berbagai pihak, termasuk TNI/Polri, Kesbangpol, Disdukcapil, serta saksi dari pasangan calon Gubernur dan Bupati Bima.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, MH, mengungkapkan, selama pelaksanaan rekapitulasi, Bawaslu menyampaikan catatan kritis terhadap proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, termasuk menyorot mekanisme pemungutan dan penghitungan suara yang terkesan mengenyampingkan prosedur.
“Ada beberapa catatan ketidakpatuhan atas prosedur yang kami sampaikan langsung pada saat proses pleno di Kabupaten Bima,” ujar Abdullah yang akrab disapa Ebit.
Beberapa catatan yang menjadi hasil pengawasan pihaknya, aku Ebit, adanya kesalahan penulisan kategori pemilih antar DPTb dan DPK, perbedaan angka DPTb antara Pilgub dan Pilbup, serta perubahan status pemilih dari DPTb ke DPK. Selain itu, terdapat pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di salah satu desa di Kecamatan Lambitu, kesalahan penulisan jumlah DPT dan surat suara, serta tidak ada klasifikasi mengenai jenis pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih.
"Yang paling banyak menjadi catatan kami adalah tidak adanya berita acara pengembalian sisa C pemberitahuan yang telah dibagikan, dan ini terjadi di 18 kecamatan," tambahnya.
Ebit juga menyoroti masalah pemilih lansia yang tidak mendapat prioritas di TPS. Ia menjelaskan bahwa beberapa pemilih lansia yang telah mengisi daftar hadir di TPS harus pulang karena menunggu antrian terlalu lama, sehingga tidak sempat menggunakan hak pilihnya. “Pemilih lansia seharusnya mendapat prioritas, sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Ebit.
Hal senada disampaikan, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, M.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah kesalahan teknis dalam pelaksanaan proses pungut hitung dan rekapitulasi di tingkat kecamatan. kendati demikian, ia menekankan bahwa data hasil perolehan suara pasangan calon yang diawasi oleh Bawaslu sama dengan data yang dimiliki oleh PPK.
“Kami hanya mengoreksi beberapa kesalahan teknis dalam pelaksanaannya, sedangkan untuk data hasil perolehan suara pasangan calon, data pengawasan kami sama dengan data yang dimiliki oleh Rekan PPK,” ujar Mulyadin.
Mulyadin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah menjaga kondusivitas selama tahapan pemilihan. Ia memberikan apresiasi khusus kepada pihak TNI dan Polri yang selalu sigap menjaga keamanan dan kenyamanan sehingga proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bima berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder, khususnya TNI dan Polri, yang telah menjaga keamanan dan kelancaran proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ,” tutup Mulyadin.
Humas Bawaslu