Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bima Ajak Kades tegakan Prinsip Netralitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd,M.H

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd,M.H (ujung kiri) saat memberikan sambutan

Bima.BawasluKabBima,-Gandeng Pemerintah Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten undang Kepala Desa se-Kabupaten Bima deklarasi dan ikrar Netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Ikrar yang berlangsung dihalaman kantor Bupati Bima senin (9/9/24) ini disaksikan langsung oleh Bupati Bima, Polres Bima, Dandim 1608, Camat serta Pimpinan intansi terkait lainnya. 
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd.,SH mengatakan jika kegiatan Ikrar tersebut merupakan turunan dari rancangan atau agenda Bawaslu RI dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran Netralitas selama proses palaksanaan Pilkada berlangsung, karna jika mengulas dari pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada yang lalu, Bawaslu selalu menangani pelanggaran Netralitas Kepala Desa. ⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Penandatanganan Ikrar


“Padahal jelas dalam ketentuan undang undang 10 Tahun 2016  Pasal 71 ayat 1 tegas menyatakan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Jelas Pria yang akrab disapa Joe ini.
Joe menjelaskan jika saat ini Bawaslu lebih mengedapankan pencegahan pelanggran dari pada melakukan penindakan, maka lewat Ikrar Netralitas ini Joe menghimbau kepada seluruh Kepada Desa untuk menahan diri ikut terlibat dalam politik praktis.
“Dalam waktu dekat pelaksanaan Pilkada akan masuk pada penetapan pasangan calon dan akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye, tentu ini menjadi warning untuk pihak pihak yang dilarang terlibat politik praktis, karna jika terbukti ikut terlibat akan berimplikasi pada proses pidana” Tegas Junaidin.
Selain itu, Joe juga menanggapi pertanyaan terkait dengan cara kades menyikapi keinginan para Calon yang ingin bersilaturahmi atau berkunjung. 
Ia mengatakan, dalam situasi seperti ini memang menjadi hal bisa membuat para kades dilema, karna secara etika tidak mungkin menolak apalagi mengusir orang yang ingin berkunjung namun disisi lain kades dituntut untuk menjaga Netralitas serta dilarang untuk menunjukan keberpihakan. 
"Dalam situasi ini kades bisa saja menerima kunjungan, namun dengan catatan tidak menyuguhi hal yang dianggap mengarah pada memfasilitasi, apalagi melakukan mobilisasi masa dan yang terpenting kades harus netral untuk menerima semua calon yang ingin berkunjung" tutup Joe. ⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Sesi foto bersama


Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan ikrar kepala Desa se-Kabupaten Bima untuk menjaga dan menegakan prinsip netralitas dengan poin sebagi berikut:
Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang  menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen  masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu. 
Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya. 
Menolak praktik politik uang. 
 

Penulis : Hisyam

Editor : Hisyam