Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bima Tangani 53 Kasus Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada

Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S.Pd., SH.,MH 

Bima.BawasluKabBima,- Hingga saat ini, sebanyak 53 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S.Pd., SH.,MH mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang ditangani berasal dari laporan masyarakat maupun temuan langsung dari Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)

"Dari total 53 kasus, 14 di antaranya merupakan laporan dari masyarakat, sementara 39 lainnya merupakan hasil temuan Bawaslu dan Panwascam" ungkap Pria yang akrab disapa Opik ini, Kamis (14/11/24)

Ia mengatakan, jika Kasus yang di tangani mencakup pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama tahapan masa kampanye berlangsung. Dari 53 kasus ini, melibatkan 97 orang, yang terdiri dari 73 aparatur sipil negara (ASN), 5 kepala desa (Kades), dan 19 perangkat Desa.

Ia juga membeberkan, dari sejumlah kasus yang ditangani tidak ada yang naik ke tahap tipilu, salahsatu contoh kasus terkait dugaan money politik yang melibatkan oknum Kepala Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Dalam kasus ini, Oknum Kepala Desa tersebut diduga membagikan amplop berisi uang sebesar Rp 100 ribu dan stiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Iqbal-Dinda serta calon bupati dan wakil bupati Bima, Yandi-Ros. Namun, tidak ditemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus tersebut ke ranah tipilu.

"Sebelum memutuskan untuk membawa kasus ke tahap tipilu, Kami terlebih dahulu melakukan pendalaman dan pengkajian secara menyeluruh, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)"Jelas Opik

Opik menambahkan, meskipun tidak ada satupun kasus yang naik ke tahap tipilu, Bawaslu Kabupaten Bima tetap memberikan rekomendasi untuk sanksi administratif dan etik kepada para pelanggar yang terbukti melanggar undang-undang dan peraturan terkait.

Humas Bawaslu