Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bima temukan Dugaan Keterlibatan ASN dan Kades Saat Pendaftaran Bapaslon

Taufikurrahman, S.Pd.,S.H.,M.H

 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman, S.Pd, SH, MH

Bima,BawasluKabBima- Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima resmi ditutup, Koordinator Divisi Penayangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman,S.Pd,SH.,MH ungkap ada dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) selama tahapan Pendaftaran berlangsung. 

Dikatakan Opik sapaan akrabnya, dugaan keterlibatan ASN dan Kades tersebut ditemukan pihaknya saat melakukan pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon M.Ferryandi - Hj.Rostiati dan Ady Mahyudi-dr Irfan pada hari kedua pendaratan. 

"Total ada 31 oknum yang berstatus ASN dan Kepala Desa (Kades) yang kami temukan ikut bergabung dalam rombongan pengantar bapaslon saat melakukan pendaratan di KPU kemarin" Ungkap opik, Kamis (29/08). 

Opik membeberkan, jika sebagian besar dugaan keterlibatan oknum ASN dan Kades ditemukan pihaknya dalam rombongan bapaslon Yandi-Rostiati saat melakukan pendaftaran rabu pagi, sedangkan dalam rombongan Ady-irfan yang melakukan pendaftaran jelang sore hari, hanya ditemukan beberapa ASN dan Kepala Desa yang juga diduga terlibat. 

"Dari hasil pantauan yang kami lakukan para oknum ini tidak memakai atribut pasangan calon dan sebagian besar dari mereka berstatus Guru dan Kepala Sekolah, sedangkan Kades hanya beberapa yang kami temukan" Jelas opik. 

Terhadap dugaan pelanggaran netralitas itu, opik mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melayangkan surat panggilan terhadap puluhan ASN dan Kades bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terkait kehadirannya saat proses pendaftaran bapaslon berlangsung. 

"Jika terbukti melanggar para ASN ini akan kami rekomendasi ke Komisi ASN, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang mengatur, begitupun dengan para Kades kami akan merekomendasikan ke instansi terkait, jika terbukti melanggar bisa saja mendapatkan teguran tertulis sampai pada pemberhentian sementara sesuai dengan saksi yang di atur Undang-Undang 6 Tahun 2014"Pungkas Opik

Untuk diketahui KPU membuka pendaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima selama 3 hari sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 96 ayat 1 yang menyubeut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.

Penulis Hisyam