Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan DPS

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan DPS
[caption id="attachment_4123" align="alignnone" width="300"] Foto : Pimpinan Bawaslu Provinsi NTB (Hasan Basri) bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima[/caption] Bima,.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima gelar rapat koordinasi persiapan pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di aula hotel Marina Inn Bima, (9-10/5/23) Kegiatan yang melibatkan Ketua dan Koordinator divisi hukum, Pencegahan, parmas dan humas Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bima itu juga dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Hasan Basri, S.Pd.I sabagai Narasumber. Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH yang membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pihaknya tidak dalam rangka mencari kesalahan penyelenggara sebelah, namun lebih pada menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan pengawasan "Jelasnya Menurutnya, bahwa tahapan pemuktahiran data pemilih merupakan tahapan yang tidak terlepas dari masalah, untuk itu dia berharap Panwaslu Kecamatan mampu mengarsipkan dokumen hasil pengawasan dengan baik termasuk himbauan dan saran perbaikan yang pernah dilayangkan untuk penyelenggara sebelah. "Arsip tersebut akan menjadi bukti dan rekam jejak pengawasan yang kita lakukan" sebutnya Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Bima itu juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan terjadi gugatan terhadap pelaksanaan pemuktahiran data pemilih, untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut perlu kematangan dan kesiapan kita dalam menyampaikan bukti serta keterangan dalam persidangan. "Keterangan dari Bawaslu, akan menjadi keterangan penentu dalam sebuah gugatan, sehingga dokumen pengawasan yang kita miliki akan disampaikan sebagai bukti pada saat persidangan" Ebit juga menyampaikan bahwa saat ini selain mengawasi pemuktahiran data pemilih pihaknya juga tengah mengawasi proses pengajuan bakal calon legislatif oleh partai politik. Dia meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk tetap memberikan informasi menyoal bakal calon yang masih berstatus ASN, Kades atau orang yang dibatasi undang-undang dalam berpolitik praktis. "Walaupun rekan-rekan di Kecamatan tidak mengawasi secara langsung proses pendaftaran, namun informasi tantang bakal Calon tetap kami butuhkan sebagai informasi awal untuk kami dalami" pungkasnya.