Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bima Kawal Penyusunan Raperda Pilkades Demi Regulasi yang Berkualitas

Humas

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima menghadiri kegiatan di komisi 1 DPRD Kab Bima.

Bima, 24 Juli 2026 – Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, M.H. bersama Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Abdullah, M.H., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Mulyadin, M.Pd., serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr. (Cand.) Taufiqurahman, S.Pd., S.H., M.H., menghadiri undangan Komisi I DPRD Kabupaten Bima dalam rapat koordinasi pembahasan Raperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bima, Jumat (24/7/2026). Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, S.Pd., anggota Komisi I DPRD, akademisi, dan pihak terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda bertujuan menyempurnakan regulasi yang akan menggantikan Perda Tahun 2015, menyesuaikan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun serta perkembangan peraturan perundang-undangan. DPRD menargetkan pembahasan Raperda selesai pada 30 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Junaidin menyampaikan bahwa Bawaslu siap memberikan pandangan terhadap Raperda, namun rekomendasi resmi harus melalui mekanisme rapat pleno karena merupakan keputusan lembaga, bukan pendapat perorangan. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu memerlukan waktu untuk mempelajari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyampaikan masukan secara resmi.
Menanggapi pembahasan pasal mengenai penyelesaian sengketa, Junaidin menyampaikan bahwa apabila diperlukan, ketentuan tersebut masih dapat disempurnakan melalui penambahan pasal selama proses penyusunan Raperda masih berlangsung.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, menegaskan bahwa pengaturan pemilihan kepala desa memiliki karakteristik berbeda dengan pemilu sehingga norma-norma yang diatur dalam Raperda perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan desa.
Mulyadin, M.Pd., menyoroti pentingnya kejelasan sumber data pemilih dalam Raperda agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan penyusunan daftar pemilih maupun pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara itu, Abdullah, M.H., memberikan sejumlah masukan terkait pengaturan pencalonan, mekanisme penyelesaian sengketa, pembentukan tim penyelesaian perselisihan, serta pengaturan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa pada pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Menutup rapat, Supardi menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Bawaslu, KPU, dan akademisi. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan pembahasan Panitia Khusus dalam penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Humas
Humas

Penulis : Yudha 

Dokumentasi : Yudha & Asyura