Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI: Tak Ada yang Perlu Didebatkan Soal Pasal 71 Ayat 3

Bawaslu RI: Tak Ada yang Perlu Didebatkan Soal Pasal 71 Ayat 3
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M PhD saat menanggapi sejumlah pertanyaan dari para peserta diskusi pada momen Sosialisasi dan Kuliah Umum Pengawasan Partisipatif di Audotorium STKIP Taman Siswa Kabupaten Bima, Ravbu (4/3/2020)

Bima, Bawaslubimakab,- Gonjang-ganjing pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kembali ditegaskan Pimpinan Bawaslu Ri, Fritz Edwar Siregar, S.H., LL.M PhD pada Kuliah Umum yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Kabupaten Bima, Rabu (4/3/2020)

Pada forum yang lebih dominan diikuti mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan di kabupaten Bima tersebut, lebih banyak mempertanyakan penerapan pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016, yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, larangan menggunakan kewenagan, program, dan kegiatan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah apabila ada salah satu pasangan calon yang diuntungkan atau dirugikan. “Lantas ada nggak pasangan calon yang diuntungkan atau dirugikan pada saat ini,” Tanya Fritz

Namun, lanjut alumni Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas of New South Wales ini, jika dikemudian hari ada pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU, kemudian pasangan calon yang bersangkutan merasa dirugikan sehingga melaporkan terkait ketentuan pasal tersebut, maka Bawaslu akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Diskusi tersebut dipandu oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd. berdasarkan hasil diskusi, pemandu acara menyimpulkan, bahwa Bawaslu adalah lembaga yang melakukan pengawasan pada setiap tahapan  pelaksanaan Pemilihan, melakukan upaya-upaya pencegahan, melakukan pengawasan melekat dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pada setiap tahapan.

Upaya pengawasan tersebut, kata dia, tidak semata-mata diberikan kepada Bawaslu, tetapi diharapkan kepada semua masyarakat dan pemuda untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada dan melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu untuk kemudian diproses sesuai tugas dan fungsi yang melekat sebagai pengawas Pilkada.