Lompat ke isi utama

Berita

Daftar di KPU, Bapaslon Bupati Bima 2020 Tidak Ikuti Standar Kesehatan Covid-19

Daftar di KPU, Bapaslon Bupati Bima 2020 Tidak Ikuti Standar Kesehatan Covid-19
Massa pendukung salah satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 di luar ruangan KPU Kabupaten Bima

Bima, Bawaslubimakab,-Terhitung 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Dari 3 (tiga) Bapaslon yang mendaftarkan diri tersebut, tidak satu pun yang mengikuti standar protocol Covid-19. Pasalnya, masing-masing Bapaslon memobilisasi massa pada saat melakukan pendaftaran.

Hal itu, disesalkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H. semestinya, kata dia, pada saat melakukan pendaftaran, Bapaslon tidak memobilisasi massa demi menjaga keselamatan bersama.

Diakuinya, di dalam ruangan pendaftaran, Bapaslon beserta pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung Bapaslon memang mengikuti standar kesehatan protocol Covid-19, namun massa pendukung yang di luar ruangan mengabaikan protocol Covid-19.

Karena itu, lanjutnya, dibutuhkan kesadaran dari masing-masing Bapaslon untuk tidak melibatkan banyak orang demi menghindari terjadinya dampak negatif terhadap kehidupan. Pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19, tambahnya, sudah diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2020. “Salah satu poinnya adalah memperhatikan protocol kesehatan Covid-19,” terangnya.

 Aturan tersebut harus ditaati secara bersama, baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, maupun massa pendukung serta seluruh elemen masyarakat.  “Kesadaran berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menciptakan Kabupaten Bima yang aman, damai dan tenteram. Karena itu, jauh-jauh hari sebelumnya, kami sudah sering menyosialisasikan agar Bapaslon menghindari mengumpulkan massa dalam jumlah banyak demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.