Lompat ke isi utama

Berita

Indisipliner, Staf Bawaslu akan Didenda

Indisipliner, Staf Bawaslu akan Didenda
Korsek Bawaslu Kabupaten Bima, Mariam, S. Sos berbaju putih dan kerudung hitam, sedang memberikan arahan pada rapat evaluasi kinerja staf yang digelar di ruang rapat Bawaslu setempat, Jum'at (3/9/2021)

Bima, Bawaslubimakab,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindak tegas jajaran staf kesekretariatan yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Pegawai yang indisipliner akan kenakan sanksi berupa pemotongan insentif kinerja (Inkin). Seperti apa kebijakannya?

            Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Bima, Mariam, S. Sos, menjelaskan, kedisiplinan merupakan poin penting yang harus dimiliki oleh setiap staf dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab. Karena itu, Bawaslu menerapkan aturan berupa sanksi pemotongan insentif kinerja (inkin) bagi setiap pengawai yang tidak disiplin.

            Rumusan kebijakan tersebut, kata dia, diatur dalam Surat Keputusan Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0001.B/BAWASLU/SJ/KU.00.02/I/2019 tentang Petunjuk Tekhnis Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.

            Nah, dalam penerapan kebijakan itu, jelasnya, memiliki rumus tersendiri, yakni akan bergantung pada tindak pelanggaran atau ketidaksiplinan yang dilakukan oleh staf. Diantaranya adalah, jika staf tidak hadir tanpa keterangan (bolos, mangkir), maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemotongan 5% dari nominal insentif kinerja bulanan, terlambat atau lupa/lalai mengisi daftar hadir secara elektronik/manual saat datang, akan dikenakan pemotongan 2.5%, tidak mengisi absen karena lupa/lalai saat pulang kantor dikenakan pemotongan 2.5%, pulang lebih cepat dari ketentuan yang ada, akan dikenakan potongan sebesar 1.25%.

            “Jadi, setiap staf diwajibkan hadir lebih awal di kantor, yakni paling telat pada pukul 08.00 dan baru bisa pulang paling cepat pada pukul 16.00. Jika melewati atau kurang dari ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pemotongan,” urainya.