Lompat ke isi utama

Berita

Jika Petahana, Bawaslu Warning Bupati Soal Mutasi

Jika Petahana, Bawaslu Warning Bupati Soal Mutasi
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H. sedang membacakan naskah sumpah/janji Panwascam pada momen pelantikan Panwascam untuk Pilkada Bima 2020

Bima.- Jika hendak tampil kembali dalam kancah suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima Tahun 2020 nanti, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang kini menjabat sebagai Bupati Bima diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima terkait batas waktu mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menjelaskan, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, menegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Pada pasal 71 ayat (2) Undang-undang Pilkada sudah jelas menerangkan terkait mutasi pejabat. Jadi, Bupati harus benar-benar memperhatikan hal ini agar nanti tidak disoal ketika mendaftarkan diri sebagai calon Bupati. Dan jika pasal tersebut dilanggar maka resikonya adalah tindak pidana Pemilu yang sanksinya hukuman penjara,” terang Ebit, sapaan akrabnya.

Ebit mengingatkan, Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2020 adalah tanggal 8 Juli 2020. Hal itu kata dia, berdasarkan lampiran Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Untuk itu, Ebit menghimbau kepada calon incumbent untuk dapat menaati seluruh ketentuan yang berlaku. Pernyataan Ketua tersebut bermaksud melakukan pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menciderai proses pelaksanaan Pilkada. Karena, pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada adalah merupakan salah satu tugas pengawas Pemilu.