Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Penanganan Pelanggaran; Pengawas Pemilu Harus Bertindak Sesuai Aturan

Kordiv Penanganan Pelanggaran; Pengawas Pemilu Harus Bertindak Sesuai Aturan
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, S.H. Suasanan webinar Pendidikan Pemilu Perempuan yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bima, Senin (11/10/2021)

Bima, Bawaslubimakab,-Pelanggaran Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan serta serangkaian aturan lainnya yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Demikian kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, S.H. saat menyampaikan pengantar pada kegiatan webinar “Pendidikan Pemilu Perempuan” yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bima, Senin (11/10/2021).
Untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, kata dia, maka penyelenggara dan masyarakat harus berintegritas tinggi serta cakap dalam bersikap dan bertindak sesuai dengan ketentuan aturan yang mengaturnya.
Kecakapan dalam bertindak dan bersikap, lanjutnya, harus didasari oleh pengetahuan yang cukup. Nah, melalui webinar yang bertemakan “Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu” itu, mantan advokat ini membeberkan beberapa jenis pelanggaran dalam Pemilu.
Setidaknya, kata dia, ada 4 (empat) jenis pelanggaran dalam Pemilu, yakni; pertama pelanggaran Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administrasi Pemilu, dan kode etik penyelenggara Pemilu. Kedua, sengketa proses Pemilu yang terdiri dari, sengketa antar peserta Pemilu (antar calon), dan administrasi Pemilu atau Tata Usaha Negara. Ketiga, pesrselihan hasil Pemilu yang disebabkan oleh penetapan perolehan suara oleh KPU sebagai penyelenggara tekhnis. Dan yang terakhir adalah tindak pidan Pemilu.
“Demikian sebagai pengantar singkat, untuk detailnya tentang bagaimana jenis pelanggaran dan proses penangananya, nanti akan dijelaskan secara detail oleh narasumber. Silahkan disimak dengan baik,” pungkasnya menyeru.