Lompat ke isi utama

Berita

KPU Tidak Indahkan Rekomendasi Lisan, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Tertulis

KPU Tidak Indahkan Rekomendasi Lisan, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Tertulis
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H. saat memimpin rapatpencermatan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Ruang Rapat Bawaslu setempat, Selasa (1/3/2022)

Bima, Bawaslubimakab,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, untuk mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada masing-masing desa yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Bima.

Hal itu penting, agar masyarakat di setiap desa dapat memastikan bahwa setiap penduduk yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih telah tercover dalam daftar pemilih, dan penduduk yang sudah tidak memenuhi syarat dipastikan tidak ada lagi dalam daftar pemilih.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, hal tersebut sesunggunya sudah direkomendasikan secara lisan oleh Bawaslu Kabupaten Bima, namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabi menggelar rapat pencermatan DPB pada Selasa, 1 Maret 2022, di ruang rapat Bawaslu setempat. Melalui rapat yang melibatkan tim pencermatan di internal Bawaslu setempat itu, ditemukan selisih antara rekapan kecamatan dan by name by address pada pemilih perempuan di Kecamatan Wera dan Langgudu. Sementara di Desa Dori Dungga, Kecamatan Donggo, berdasarkan data by name by addressnya menunjukan ganda, namun di kolom keterangan tercantum pemilih keluar.

Karena itu, ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., sebagai tindak lanjut atas rekomendasi lisan yang telah disampaikan sebelumnya, kini menyusul rekomendasi tertuis.

“Kita merekomendasikan agar KPU Kabupaten Bima sebagai penyelenggara tekhnis dapat memperjelas keberadaan pemilih yang keluar di Desa Dori Dungga, dan meminta untuk mengumumkan DPB (Dafta Pemillih Berkelanjutan,red) di setiap desa, agar masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan,” pungkasnya.