Lompat ke isi utama

Berita

Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Bima Dorong Data Pemilih Lebih Terbuka dan Akurat

Humas

Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Bima Dorong Data Pemilih Lebih Terbuka dan Akurat

BIMA — Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Bima menetapkan sebanyak 402.932 pemilih. Rapat pleno yang digelar Selasa, 29 September 2026, menjadi ruang bersama untuk memastikan perubahan data pemilih tetap akurat, dinamis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, menyampaikan bahwa Bawaslu pada prinsipnya menerima hasil rekapitulasi tersebut. Sebelumnya, Bawaslu juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, termasuk agar tindak lanjut terhadap setiap saran dapat dilakukan secara tepat waktu. Dalam pleno, Bawaslu turut menyoroti pentingnya keterlibatan Dinas Dukcapil dalam setiap proses PDPB ke depan.

Junaidin juga mendorong KPU melakukan pendataan terhadap pemilih yang berada di Rutan Bima. Menurutnya, status pemilih perlu diperbarui secara berkala, termasuk bagi warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana, sehingga hak pilihnya dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masukan serupa datang dari perwakilan partai politik. Partai Demokrat menyoroti data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 438 pemilih di Kecamatan Monta, sementara Partai Gelora meminta adanya data pembanding hingga tingkat desa agar perubahan jumlah pemilih dapat dikroscek secara bersama. Perwakilan partai juga menekankan pentingnya keterbukaan data untuk mengantisipasi persoalan seperti data ganda dan perubahan administrasi kependudukan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bima, Edy, menyampaikan terima kasih atas seluruh saran dan masukan. KPU akan mendiskusikan tindak lanjut terhadap catatan yang disampaikan, termasuk persoalan data pemilih di Rutan Bima. Untuk pleno PDPB Triwulan IV, KPU juga berencana menyediakan data rekapitulasi hingga tingkat desa sebagai bahan pencermatan bersama.

Selain substansi data, Bawaslu menekankan pentingnya mekanisme pleno yang lebih terencana. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, meminta undangan pleno disampaikan lebih awal agar seluruh pihak memiliki waktu yang cukup untuk mencermati data. Dengan kolaborasi KPU, Bawaslu, Dukcapil, dan partai politik, pemutakhiran data diharapkan semakin akurat sekaligus mampu mencegah persoalan data pemilih menjadi kerawanan pada pemilu mendatang.

Kegiatan Pleno Ditutup dengan sesi penyerahan Berita Acara Pleno dan Foto Bersama.

Humas
Humas

Penulis : Yudha

Dokumentasi : Asyura