Lompat ke isi utama

Berita

Pra Penetapan DCT, Bawaslu Kabi Antisipasi sengketa Proses

Pra Penetapan DCT, Bawaslu Kabi Antisipasi sengketa Proses
[caption id="attachment_4468" align="alignnone" width="300"] Suasana Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bima.[/caption] Bima,BawasluBimaKab,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar oleh KPU Kabupaten Bima, Kamis (02/11/23). Kegiatan yang bertempat di aula utama KPU Kabupaten Bima tersebut juga menghadirkan partai politik peserta Pemilu dan Pihak dari TNI/POLRI. Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH pada monent tersebut menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan diri dalam menghadapi penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Bima. Ia menjelaskan, bahwa Persiapan yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut merupakan bagian dari antisipasi terhadap adanya potensi gugatan sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Politik yang disebabkan andanya bakal calon legislatif dari Parpol tertentu yang merasa dirugikan oleh keputusan atau penetepan DCT pada tanggal 3 November mendatang. “Masih ada ruang hukum yang bisa ditempuh oleh Peserta Pemilu jika ada potensi masalah pada penetepan DCT ” Jelasnya. Oleh karna demikian, lanjut Ebit Sapa,an akrab Anggota Bawaslu Kabupaten Bima itu, Partai Politik yang merasa adanya potensi masalah terhadap penetapan DCT bisa melakukan koordinasi dan konsultasi terkait syarat dan langkah permohonan sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Bima. [caption id="attachment_4469" align="alignnone" width="300"] Potret anggota Bawaslu Kabupaten Bima dalam Rapat Koordinasi penyusunan DCT Anggota DPRD Kabupaten Bima.[/caption] Kendati demikian, Ebit juga berharap dari enam belas partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Bima, semua tidak mendapati masalah pada saat penetapan Daftar Calon tetap”Pungkasnya Berharap Hal Senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman,S.Pd.,SH bahwa Partai Politik mempunyai hak untuk mengajukan sengketa Proses Pemilu jika terdapat berita acara atau keputusan dalam penetapan DCT yang dianggap merugikan Partai Politik. Oleh sebab itu, Ia mengingatkan kepada KPU agar cermat dan teliti dalam memutuskan dan menetapkan DCT sehingga meminimalisir terjadinya sengkata proses Pemilu, mengingat Pada pelaksanaan Pemilu 2019 pernah terjadi sengketa Proses antar Paserta Pemilu dan KPU terkait penetapan DCT ” ingatnya Salain hal tersebut, Opik Sapaan akrab anggota Bawaslu Bima yang juga PIC Tahapan Kampanye itu menghimbau kepada Partai Politik agar mengingatkan bakal calon legislatifnya untuk tidak memanfaatkan masa sosialisasi bacaleg yang saat ini berjalan sebagai sarana untuk berkampanye. Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin,M.Pd dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun,S.Pd.