Lompat ke isi utama

Berita

Training of Trainers : Ebit Paparkan Tugas Saksi Pasangan Calon

Bawaslu

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima saat memaparkan tugas saksi dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024

Bima.BawasluKabBima,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar Training of Trainers (TOT) untuk saksi pasangan calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Senin (25/11/24).

TOT yang berlangsung di ruang Sentra Gakkumdu ini dihadiri oleh sejumlah saksi pasangan calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bima.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan TOT ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan para saksi dapat menjalankan tugasnya dengan baik, hal itu merujuk pada ketentuan dalam undang-undang Pemilu serta Surat Edaran Bawaslu RI terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi calon Kepala Daerah pada Pilkada Tahun 2024.

"Training of Trainers ini kami laksanakan agar rekan-rekan Saksi tingkat Kabupaten dapat menyampaikan langsung kepada saksi tingkat TPS dan Kecamatan tentang tatacara menjadi saksi sebagaimana yang tertuang dalam buku panduan," ujar Abdullah

Abdullah juga menjelaskan bahwa kehadiran saksi yang tepat waktu di TPS cukup penting, mengingat keterlambatan kehadiran saksi akan berimbas pada keterlambatan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Selain kehadiran yang tepat waktu, kami juga mengingatkan agar saksi yang ditugaskan dilengkapi mandat dari paslon, sehingga tidak dipersoalkan di TPS" Jelas Pria yang juga akrab di sapa Ebit ini.

Bawaslu

Ebit juga menjelaskan Saksi wajib mengetahui jumlah DPT serta memahami tiga variabel waktu penggunaan hak pilih dimana waktu pemberian hak pilih untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, pemilih pindah memilih, dan pemilih yang menggunakan KTP.

"Kunci dari tugas saksi adalah mengetahui jumlah yang menggunakan hak pilih dengan variabel tersebut, yang kemudian di akumulasi dengan jumah yang menggunakan hak pilih dan jumlah yang tidak menggunakan hak pilih serta suara sah dan tidak sah, dengan begitu tidak akan ada perdebatan saat penghitungan suara, dan yang tidak kalah penting saksi harus mendokumentasikan absensi pengguna hak pilih" tegasnya.

Terahir Ebit, meminta agar saksi yang akan ditugaskan di TPS untuk melaporkan hal hal yang terjadi di TPS secara objektif, mengingat adanya saksi di TPS merupakan wujud dari transparansi dalam pelaksanaan Pilkada.

"Pastikan semua informasi yang disampaikan saksi  adalah informasi yang objektif tanpa penambahan atau pengurangan," pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan TOT ini, Bawaslu Kabupaten Bima berharap proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik serta tidak ada masalah yang muncul pada hari pemungutan dan penghitungan suara. 

Humas Bawaslu