Launching Pilkada, Bawaslu Bagi Kuis Berhadiah dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi
![](http://bimakab.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2019/11/DSC0253-300x200.jpg)
Foto: Kis/Dok Bawaslu Kabupaten Bima
![](http://bimakab.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2019/11/stand-Bawaslu-1024x683.jpg)
Foto: Kis/Dok Bawaslu Kabupaten Bima
Bima,Bawaslubimakab,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Rabu (20/11/2019) mengikuti peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, di lapangan garuda Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Pada momen launching tersebut, selain membagi kuis berhadiah, brosur, stiker, poster yang berisi info grafis pengawasan partisipatif, strategi pengawasan, pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), berupa ajakan untuk menolak dan melawan politik uang, politisasi sara’ berita-berita hoax dan menjaga netralitas ASN, Bawaslu juga melalui stand yang disediakan oleh KPU, menyosialisasikan tentang pentingnya keterlibatan masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi pilkada demi terwujudnya pilkada yang jujur, adil dan bermartabat untuk terpilihnya pemimpin yang berkualitas.
Tak hanya itu, Bawaslu setempat juga membuka ruang bagi peminat yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk berkonsultasi secara mendalam terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota Panwascam, dan kepada setiap bakal calon anggota panwascam yang hadir konsultasi di stand Bawaslu, panitia sekaligus memberikan contoh formulir surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan yang dibutuhkan untuk menjadi calon anggota Panwascam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., mengaku, sosialisasi pengawasan pemilu/pilkada selalu dilakukannya pada setiap momen. Sosialisasi itu, kata dia, penting dilakukan untuk menekan tingkat kecurangan dan pelanggaran pada setiap Pemilu dan lebih khususnya untuk Pilkada 2020 yang tidak lama lagi akan dihelat.
Secara institusional, lanjutnya, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu/pilkada secara mutlak berada dipundak Bawaslu, tetapi untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas, jujur, dan adil dibutuhkan juga partisipasi seluruh pihak terutama warga negara yang mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu/pilkada.