BeritaPUBLIKASI

Libatkan OKP, Bawaslu Bima Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima junaidin dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun saat membuka kegiatan Sosialisasi

Bima.BawasluBimaKab.,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Libatkan Panwaslu Kecamatan dan OKP dalam Sosialisasi dan implementasi peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Rabu 13/12/2023.

Sosialisasi yang pusatkan pada salah satu rumah makan kawasan pantai lawata itu juga mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Periode 2018-2023 Abdurahman,SH dan Damrah,M.Pd.,SH sebagai Narasumber.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin yang membuka kegiatan itu, menyampaikan keterlibatan OKP pada sosialisasi tersebut dianggap penting dalam rangka memperkuat pemahaman tentang regulasi Bawaslu serta regulasi lain yang mengatur pelaksanaan Pemilu.

Dikatakan Junaidin, adanya peran serta OKP dalam penyelenggaraan Pemilu cukup dibutuhkan, terutama untuk menjadi mitra Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat menyoal pentingnya memberikan hak pilih serta pelaksanaan pengawasan Partisipatif.

“Untuk mewujudkan pemilu berkualitas, Sosialisasi seperti ini perlu di masifkan sebagaimana selogan Bawaslu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu” Sebut Junaidin

Peserta Sosialisasi Peraturan dan non peraturan Bawaslu pemilu 2024

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun, S.Pd mengatakan Pemilu merupakan bagian dari pondasi Demokrasi.

Hadirnya kaum intelektual yang ikut andil dalam mengawal pelaksanaan Pemilu akan menjadi salah satu kunci suksesnya Demokrasi di Indonesia.

Selain itu, Hasnun juga mengajak OKP yang hadir pada sosialisasi itu untuk menjadi mitra Bawaslu dengan dengan mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu di wilayah kabupaten Bima.

Menurutnya OKP yang sudah teregister sebagai lembaga pemantau pemilu akan lebih terarah dalam melakukan pemantauan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Suasana Penyampaian materi oleh Narasumber

“Dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas tentu dibutuhkan kerjasama dari pihak pihak tertentu sebagai pengontrol penyelenggaraan Pemilu” Sebutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *